Sejak COVID-19 menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia, pemerintah bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 . Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko penyebaran virus Corona, terutama pada anak-anak. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah diberlakukan sejak bulan April 2020 sampai saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL