Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menghadapi Kejenuhan Belajar Saat Pandemi

30 Desember 2020   16:24 Diperbarui: 30 Desember 2020   16:25 223 0
Sejak COVID-19 menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia, pemerintah bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 .  Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko penyebaran virus Corona, terutama pada anak-anak. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah diberlakukan sejak bulan April 2020 sampai saat ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun