Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Terkait Pernikahan Sirri

25 April 2017   22:03 Diperbarui: 26 April 2017   07:00 389 1
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami iateri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Demikian perumusan perkawinan menurut pasal 1 undang –undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 . 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun