Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) pada tanggal 12 April telah mengundangkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 (“Perka BKPM 5/2013”) yang menggantikan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”). Perka BKPM 5/2013 berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) BKPM
[Pasal 111 ayat (1)]. Sedangkan untuk Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal (“PDPPM”)/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal (“PDKPM”)/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”) dan PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) berlaku efektif 90 hari sejak diundangkan
[Pasal 111 ayat (1) dan (2)].
KEMBALI KE ARTIKEL