Politik reduktif pertama-tama memaksudkan penyimpangan terhadap makna hakiki politik sebagai sebuah sistem pengelolaan hidup bersama. Dari asal katanya polis, politik terutama merujuk pada totalitas tata hidup bersama. Dengan perspektif ini, politik sejatinya merupakan sistem yang dari sendirinya menghamparkan berbagai upaya yang diarahkan pada pencapaian kepentingan kolektif. Konstitusi UUD 1945 secara eksplisit telah menetapkan kesejahteraan bersama sebagai target penyelenggaraan negara. Maka dalam alur berpikir yang konsisten dengan maksud pendiri bangsa, pergerakan politik yang berada di luar koridor pencapaian kesejahteraan bersama tak lebih sebagai sebuah penyelewengan terhadap idealisme nasional. Fenomen penyelewengan inilah yang kini tanpa henti tersaji dengan semakin menyingkap cela kelambanan pemerintah dalam menangani persoalan-persoalan krusial masyarakat.