Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2022 tengah menggodok wacana pengintegrasian NIK menjadi NPWP. Adapun latar belakang dari dilakukannya hal tersebut adalah karena dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan NIK menjadi NPWP ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL