Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Lembaga Bantuan Hukum dan Firma Hukum

30 Januari 2023   10:30 Diperbarui: 30 Januari 2023   10:32 503 1
A.    Lembaga Bantuan Hukum / LBH


        Lembaga Bantuan Hukum adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan bantuan hukum ialah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma/gratis (Pro Bono) oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Lembaga Bantuan Hukum sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang ini menjadi dasar pengaturan bagi kegiatan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum. Adapun tugas dari Lembaga Bantuan Hukum berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah sebagai berikut :

a.    Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
b.    Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
c.    Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;            dan
d.    Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan

       Empat poin di atas merupakan tugas yang harus dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan dana yang berasal dari negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain mendapatkan dana dari negara, Lembaga Bantuan Hukum juga mendapatkan dana dari hasil hibah/pemberian/sumbangan yang bersumber dari pendanaan lain yang sah dan bersifat tidak mengikat. Pemberi bantuan hukum juga dilarang untuk menerima bayaran dalam bentuk apapun dari penerima bantuan hukum terkait perkara yang sedang ditangani, apabila dalam praktiknya ternyata pemberi bantuan hukum terbukti menerima bayaran dari penerima bantuan hukum terkait dengan perkara yang sedang ditangani, maka terhadap pemberi bantuan hukum tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak sebesar lima puluh juta rupiah.
       Lalu siapa sajakah yang dapat menjadi penerima bantuan hukum dan dalam perkara hukum apa sajakah yang dapat ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum ? Pada prinsipnya yang dapat menjadi penerima bantuan hukum adalah setiap orang yang tidak mampu atau berkekurangan secara ekonomi yang sedang tertimpa masalah hukum. Sebelum penerima bantuan hukum mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum untuk meminta bantuan hukum, maka terhadap si calon penerima bantuan hukum harus terlebih dahulu mengurus beberapa dokumen yang menjadi syarat agar dirinya dapat menjadi penerima bantuan hukum. beberapa dokumen ini meliputi Fotokopi KTP, Fotokopi KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pengurusan SKTM dapat diurus di Kantor Kelurahan setempat dengan terlebih dahulu meminta surat keterangan pengurusan SKTM dari Ketua RT dan RW setempat. Setelah beberapa dokumen yang menjadi syarat ini sudah beres, maka si calon penerima bantuan hukum dapat mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum yang sebelumnya sudah ia pilih dengan membawa dokumen-dokumen tersebut. Setelah itu barulah ia dapat berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dengan pengacara di kantor Lembaga Bantuan Hukum tersebut.
Perkara hukum yang dapat ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum pada prinsipnya meliputi semua bidang permasalahan hukum yang adalah sebagai berikut :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun