Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2021 ini. Larangan mudik ini telah tertuang dalam surat edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 NO.13 Tahun 2021 Tentang larangan mudik lebaran pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijrah yang berlangsung pertanggal 6-17 Mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL