Di dalam dunia korporasi maupun hukum, kemampuan negosiasi merupakan perangkat
Soft skill yang wajib dimiliki Advokat dalam menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan maupun individu.
Seorang lawyer (pengacara) tidaklah hanya berperan sebagai pihak yang memberikan nasihat hukum, namun juga harus bisa berperan sebagai negosiator yang terampil dalam mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi klien mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL