Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono, yang berkesempatan memberikan sambutan mengatakan bahwa peran PK dan APK sangat penting di dalam Sistem Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Beliau pun memandang penilaian kompetensi ini sangat penting diikuti oleh seluruh PK dan APK..
"Ukom ini merupakan keharusan dalam rangka meningkatkan kompetensi juga menjadi syarat bagi JFT yang akan naik jenjang berikutnya. Kami berpesan kepada peserta agar betul-betul mempersiapkan sebelum pelaksanaan ukom," ujar Heni.
Hal senada diutarakan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi (Penkom) BPSDM Kumham Jusman menjelaskan setidaknya di tahun 2023 ini terdapat 650 peserta yang mengikuti penilaian kompetensi, karena itu penyelenggaraan kegiatan ini menjadi penting bagi para JFT.