PERAN PEMILIH PEMULA DALAM PEMILU
Pemilih pemula memiliki kisaran umur 17-21 tahun, mereka yang mengunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam memilih pemimpin di Indonesia.
Pemilih pemula memiliki peran dalam pemilu seperti : mengunakan hak pilihnya, mengawasi pemilihan umum yang dilaksanakan, mengedukasi orang-orang untuk tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya atau yang disebut hoax.
Dengan itu para pemilih pemula dapat memiliki perannya dalam menjadi warga negara yang baik seperti yang tertuang dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
"setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"