Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Buruh dan Janji Manis Kesejahteraan

2 Mei 2014   22:36 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:56 85 1
Hari ini, tanggal 1 Mei 2014, merupakan peringatan hari bersejarah bagi kaum buruh di seluruh dunia. Pada tanggal tersebut tepatnya 128 tahun yang lalu di Amerika Serikat, lebih dari 300.000 buruh melakukan aksi massa besar-besaran selama kurang lebih 4 hari untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam. Peristiwa tersebut dinamakan sebagai The Haymarket Affair, dalam peristiwa itu ratusan buruh ditembaki hingga mati dan juga ditangkap, tidak terkecuali para pemimpin gerakan buruh tersebut

Tiga tahun berselang pasca The Haymarket Affair tersebut, tepatnya pada tahun 1889 ditetapkanlah tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional dalam Kongres Sosialis Sedunia di Paris, Prancis. Di Indonesia, kaum buruh mulai memperingati Hari Buruh Internasional ini sejak tahun 1920 hingga hari ini tradisi tersebut terus dilaksanakan dan bahkan mulai tahun ini May Day dijadikan salah satu hari libur nasional oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sudah hampir seratus tahun peringatan Hari Buruh Internasional ini dilaksanakan di Indonesia, namun kemudian yang menjadi pertanyaan adalah: “Sudahkah buruh hidup sejahtera?”. Setiap tahun, dalam aksi massa yang dimobilisir oleh organisasi-organisasi buruh, akan selalu ada tuntutan-tuntutan baru yang mereka ajukan. Pada tahun 2014 ini, paling tidak ada 10 poin yang menjadi tuntutan dari para kaum buruh, yaitu:


  1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item;
  2. Tolak penangguhan upah minimum;
  3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015;
  4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, serta ganti INA CBG’s dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing;
  6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004;
  7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan;
  8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer;
  9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh;
  10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun