Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020, melakukan perubahan terhadap PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronaviruse Disease 2019. Dalam perubahan tersebut, pemerintah memberikan insentif perpajakan atas Pajak Penghasilan Final pada sektor padat karya tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL