Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mengenal Surat Paksa Penagihan Pajak

16 Oktober 2019   14:06 Diperbarui: 16 Oktober 2019   14:18 2085 0
Bentuk tindakan penagihan yang sering membuat Wajib Pajak kaget adalah disampaikannya Surat Paksa. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun