Bentuk tindakan penagihan yang sering membuat Wajib Pajak kaget adalah disampaikannya Surat Paksa. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
KEMBALI KE ARTIKEL