Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Dissenting Opinion: Karpet Baru Demokrasi Indonesia

24 April 2024   13:15 Diperbarui: 24 April 2024   13:17 91 2
                Pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada senin 22 April lalu, isu publik kemudian digeser pada dissenting opinion yang dilakukan oleh hakim MK. Debat tidak lagi pada sengketa pemilu yang berisi data kecurangan, saksi-saksi, dan kepentingan politik penguasa. Debat telah bergeser pada mekanisme dissenting opinion. Perdebatan itupun bahkan dimulai ketika beberapa pengacara dari masing-masing calon menyampaikan dihadapan wartawan. Ada yang berpendapat bahwa dissenting opinion meskipun itu ada, tidak akan mempengaruhi keputusan sengketa pemilu saat ini. Disisi lain juga ada yang berpendapat bahwa, dissenting opinion baru pertama kali dalam sejarah demokrasi Indonesia. Tentu ketiga Hakim yang melakukan dissenting opinion mendapat apresiasi dari kuasa hukum pemohon. Misalkan kubu 03, Mahfud sendiri menyampaikan dissenting opinion tidak boleh ada, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Lebih jauh lagi, Mahfud mengungkapkan bahwa dissenting opinion ini akan menjadi catatan sejarah (mkri.id).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun