Perseteruan hasil pemilu telah usai. Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang berwenang memutuskan sengketa pemilu telah menunaikan kewajibannya. Sesuai pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan hadil pemilu. Apapun keputusan MK tentu tidak memuaskan semua pihak. Apa lagi jika pihak-pihak yang berperkara memiliki kepentingan politik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL