Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi menjadi daerah provinsi, yang kemudian terbagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan sendiri. Dalam kerangka negara kesatuan ini, Pemerintah Nasional atau Pemerintah Pusat dibentuk sebelum pembentukan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan dimulai oleh Pemerintah Pusat, lalu dilanjutkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Meskipun setiap pemerintahan memiliki urusan sendiri, tanggung jawab akhir dari urusan tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.
KEMBALI KE ARTIKEL