Sejak tahun 2001, Indonesia telah menerapkan Otonomi daerah sesuai dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 dan telah disempurnakan dengan UU No. 32 tahun 2004. Dengan UU tersebut pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola potensi yang dimiliki oleh daerahnya sendiri dan dapat bertanggung jawab atas pengawasan dalam pengelolaan potensi tersebut. Harapannya dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah bisa lebih efektif dalam pengelolaan daerahnya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dan dalam hal ini kota Banyuwangi memfokuskan pembangunan sebagai kota pariwisata internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL