Judul ini saya buat berdasarkan pertanyaan dari seorang teman pengusaha muslim yang bertanya kepada saya melalui email pribadi. Semakin menguatnya pemahaman syariah Islam di kalangan pengusaha muslim membuat keinginan untuk menerapkan syariah Islam juga semakin menguat, tidak hanya sekedar ritual saja, tetapi bagaimana menerapkan syariah Islam di dalam sendi-sendi kehidupan termasuk dalam hubungan muamalah, khususnya dalam membuat kontrak/perjanjian. Hukum perjanjian di Indonesia bersumberkan pada kitab undang-undang yang dikodifikasi pada jaman pemerintahan kolonial belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata / KUHPerdata (bugerlijk wetboek). Meskipun dikodifikasi pada jaman pemerintahan kolonial belanda, pemberlakuannya adalah untuk seluruh wilayah Indonesia yang merupakan jajahan pemerintahkolonial belanda saat itu, dan berlaku hingga saat ini. Opini ini tidak akan membahas lebih jauh kenapa KUHPerdata masih digunakan hingga saat ini.