Dalam satu diskusi santai saya dengan salah seorang pejabat Ahli Utama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pekerjaan guru yang bersifat admnistratif dialihkan modanya ke dalam bentuk aplikasi/digital. Dengan kata lain, apa yang dilakukan guru di seluruh Indonesia hari-hari ini, menyusun Rencaha Hasil Kerja (RHK), istilah lain dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan pekerjaan administrasi. Tentu saja, saya menganggap kegiatan itu penting, meski kata "administrasi" menjadi "musuh" bagi kebanyakan guru, termasuk saya.
KEMBALI KE ARTIKEL