Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945. Â MK pun menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat. UU Cipta Kerja dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama kurun waktu yang telah ditentukan oleh MK yaitu dua tahun kedepan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL