Mohon tunggu...
KOMENTAR
Trip Pilihan

Tes PCR dan Dampaknya bagi Wisata Domestik

1 November 2021   13:02 Diperbarui: 1 November 2021   17:26 276 3
Kebijakan pemerintah terbaru tentang perjalanan menggunakan transportasi udara telah memicu polemik di masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Menteri perhubungan no. 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bagi penumpang dari atau ke Bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, atau antar kota di Pulau jawa dan Bali, serta dari daerah wilayah PPKM level 3-4  harus menunjukkan bukti sudah vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR  (Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun