Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Museum, Potensi Wisata yang Terlupakan

30 Agustus 2021   13:54 Diperbarui: 30 Agustus 2021   15:20 961 1
Menurut Undang--undang nomor 10 Tahun 2019 yang di maksud daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Secara teori daya tarik wisata dibagi menjadi tiga, yaitu :

  1. Daya tarik wisata alam contohnya segala flora fauna, pantai dan pegunungan.
  2. Daya tarik wisata budaya contohnya museum, cagar budaya, upacara adat, dan kesenian tradisional.
  3. Daya tarik wisata minat khusus contohnya arung jeram, diving, berburu, dan mendaki gunungWisata alam yang ada di Provinsi
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun