Kebijakan makroprudensial yang diterapkan oleh Bank Indonesia (BI) dari tahun 2018 hingga 2020, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan mendukung pemulihan ekonomi, terutama dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Dalam konteks krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi, Bank Indonesia harus mengambil langkah-langkah yang tidak hanya menjaga kestabilan sektor keuangan, tetapi juga mendorong pemulihan ekonomi yang terhambat. Kebijakan makroprudensial yang diterapkan selama periode ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
KEMBALI KE ARTIKEL