Gaung Pesta Demokrasi Tahun 2024 semakin riuh terdengar sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Pemungutan Suara bagi Pemilihan Umum Serentak melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Seperti penyelenggaraan Pilkada 2020 yang lalu, penyelenggaraan Pemilu 2024 ini pun tetap mengedepankan peran penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai elemen penting yang wajib dimiliki oleh penduduk pemilih sebagai tiket untuk menggunakan hak pilihnya.
KEMBALI KE ARTIKEL