"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian potongan kalimat yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KEMBALI KE ARTIKEL