Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Frasa 'Perkawinan Beda Agama' yang Perlu Diluruskan

17 September 2022   08:35 Diperbarui: 17 September 2022   12:42 376 22
"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian potongan kalimat yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun