Para PNS (sekarang ASN) disibukkan dengan pengisian aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS. Mereka semakin sibuk dan galau karena bila tidak melakukan Daftar Ulang tersebut akan dikenakan sanksi tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian atau dengan kata lain diberhentikan/dipensiunkan.
KEMBALI KE ARTIKEL