Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Tak Daftar Ulang Akan Diberhentikan, Bikin Galau PNS

6 Oktober 2015   12:41 Diperbarui: 6 Oktober 2015   13:22 1079 2
Para PNS (sekarang ASN) disibukkan dengan pengisian aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS. Mereka semakin sibuk dan galau karena bila tidak melakukan Daftar Ulang tersebut akan dikenakan sanksi tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian atau dengan kata lain diberhentikan/dipensiunkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun