Dalam kehidupan ber Bangsa dan ber Negara, sudah selayaknya Pemerintah baik tingkat Pusat maupun Daerah berfungsi sebagai pengampu kepentingan masyarakat secara umum. Dalam hal ini, tata kelola Pemerintahan sebagai penyelenggara urusan Pemerintah dalam mencapai tujuannya yaitu menuju masyarakat yang madani dan dilakukan oleh Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau yang disebut dengan Trias Politika (Montesquieu) harus memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien.Â
Tata kelola birokrasi yang bertujuan sangat mulia tersebut justru malah"TERCORENG" oleh ulah beberapa oknum dalam Pemerintahan itu sendiri. Kebijakan dalam birokrasi yang dibuat oleh Pemerintah justru tidak membantu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, salah satunya pelayanan untuk administrasi. Padahal kinerja dari Pemerintah itu sendiri dinilai dari beberapa aspek, salah satunya yaitu sebarapa cepat tanggapan Pemerintah dalam merespon masukan dari masyarakat dan merealisasikannya dalam program kerja serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Memang  benar Reformasi Birokrasi telah diatur oleh Pemerintah melalui PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH. Secara konsep tata kelola birokrasi yang baru di regulasi tersebut memang bagus akan tetapi regulasi tersebut belum jalan semana mestinya. Terbukti dengan masih banyaknya kendala di kepengurusan, perizinan dan lain lain.
KEMBALI KE ARTIKEL