Jika Pilkada harus dikembalikan pada ketentuan yg ada di DPRD,kok sepertinya menjadi sangat aneh, masyarakat pada umumnya sangat berkeberatan karena keinginan masyarakat dengan keinginan para Anggota Dewan belum tentu sama. Kepentingan masyarakat dalam menentukan Kepala Daerahnya adalah untuk kepentingan masyarakat setempat, tetapi Anggota Dewan didalam memilih kepala Daerah adalah lebih condong untuk kepentingan partai dan kekuasaan.