Tujuan nasional 13 TPB adalah mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim. Dalam rangka mencapai tujuan nasional penanganan perubahan iklim pada tahun 2030, ditetapkan 5 target yang diukur melalui 8 indikator. Target-target tersebut terdiri dari pengurangan risiko bencana (PRB), pengurangan korban akibat bencana, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun nonpemerintah.Untuk mewujudkan Tujuan 13 Penanganan perubahan iklim, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada strategi: (1) Pengelolaan pencemaran dan kerusakan lingkungan (2) Pengurangan resiko bencana, dengan arah kebijakan: (1) Pengelolaan pencemaran dan kerusakan lingkungan (2) Pengurangan resiko bencana secara komprehensif.
KEMBALI KE ARTIKEL