Indonesia, sebagai negara Muslim terpadat di dunia, memiliki potensi besar untuk kemakmuran melalui instrumen sosial-ekonomi seperti zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), didirikan pada tahun 2001 dan semakin diperkuat oleh Undang-Undang Manajemen Zakat 2011, memainkan peran krusial dalam pengumpulan dan penggunaan dana zakat. Meskipun terjadi peningkatan 34% dalam dana zakat yang terkumpul pada tahun 2021, hanya 14,12% dari total jumlah tersebut yang digunakan, menunjukkan kesenjangan antara potensi dan realisasi. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kesenjangan ini meliputi rendahnya literasi zakat, preferensi pembayaran zakat secara tradisional oleh muzakki, dan kurangnya kepercayaan terhadap Institusi Amil Zakat (LAZ), yang semakin diperparah oleh kasus-kasus penyimpangan.
KEMBALI KE ARTIKEL