Sejak peraturan Menristek Dikti nomor 20 tahun 2017 tentang tunjangan profesi dan kehormatan Lektor Kepala dan Guru Besar dikeluarkan, langsung muncul perdebatan di lingkungan dosen. Mulai dari perdebatan di sosial media, milis tertutup dan surat kabar. Bahkan perkumpulan senat akademik beberapa perguruan tinggi ternama di Indonedia berkumpul untuk membahas persoalan publikasi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL