Jika kita berbicara mengenai harta, hal pertama yang ada di fikirkan kita adalah uang, emas, intan, dsb. padahal, harta tidak hanya mempunyai pengertian sedemikian rupa, untuk lebih jelasnya mari kita ulas lebih dalam lagi mengenai harta dan kepemilikannya dalam pandangan Islam. Harta menurut kamus Bahasa Indonesia berarti barang/benda milik seseorang baik yang berwujud/tidak berwujud, bernilai, dan menurut hukum telah mempunyai hak milik.
[1] Harta di dalam bahasa Arab (Munawir, 1984) harta berarti
ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990).
[2] Sedangkan Istilah milik berasal dari bahasa Arab yaitu
milk.Milik dalam
lughah(arti bahasa) dapat diartikan
Memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya(Hasbi As Shiddieqy, 1989:8)
[3]
KEMBALI KE ARTIKEL