Mungkin Anda sudah pernah membaca tulisan “Dilarang Memberi Uang kepada Pengemis” di tempat umum. Peraturan itu terasa aneh bagi sebagian orang. Tetapi peraturan itu pada sebagian wilayah sudah menjadi peraturan resmi yang ditetapkan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Di dalam peraturan juga disebutkan adanya ancaman hukumannya jika melanggar.