Sepengetahuan saya, hal itu tidak boleh dilakukan karena setelah peristiwa terjadi maka polsek tersebut sebagai tempat kejadian perkara TKP harus diberi garis polisi atau police line demi penyelidikan. Saya melihatnya dalam tayangan berita pagi dan siang yang artinya peristiwa baru saja terjadi (kejadian dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.00). Dengan leluasanya reporter tersebut demi laporan aktual atau faktualnya bisa merusak barang bukti, misalnya dengan memegang kaca atau kertas. Makin heran karena mas reporter ini masuk dikawal/ditunjukkan oleh petugas polisi. Jadi bingung...apakah saya yang tidak tahu perkembangan kode etik atau memang sudah pada tidak berpikir sejauh itu, pokoknya beritanya heboh dan menyakinkan dari lokasi kejadian!
Kajang, 28 Sept 2010
MsD