Era digital seperti saat ini kita rasakan, memiliki dampak yang cukup luas, salah satunya dalam bidang kesehatan. Dalam Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, menyebutkan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik. Regulasi ini mendorong perubahan penggunaan rekam medis pasien di fasilitas pelayanan kesehatan dari media konvensional, yaitu kertas, menjadi media digital atau elektronik. Tentu perubahan ini dapat memberikan efek signifikan bagi setiap fasilitas kesehatan. Dimulai dari penyediaan perangkat keras dan juga lunak untuk menyelenggarakan digitalisasi rekam medis tersebut, hingga penyiapan SDM yang akan menggunakan perangkat tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL