Kegiatan ini dilaksanakan  dalam rangka Program Pembinaan Lanjutan dan  Pemenuhan hak-hak WBP untuk diusulkan Integrasi PB/CB berdasarkan Permen 7 Tahun 2022 - UU RI No.22 Tahun 2022,  serta Pelanggaran Tata Tertib (Register F)
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota TPP sebanyak 5 (lima) orang serta tamu undangan dari Bapas Kelas II Serang yang diwakili oleh Kasubsi BKA Â H. Alwan serta diikuti oleh WBP sebagai peserta sebanyak 22 orang, dengan hasil sidang persetujuan terhadap semua usulan integrasi dan Pelanggaran Tata Tertib (Register F).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak WBP dipenuhi secara optimal. Selain itu, sidang juga akan menangani kasus Pelanggaran Tata Tertib (Register F) yang terjadi di dalam lingkungan Rutan.
Dalam rangka ini, tim pengamat akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kondisi dan kegiatan yang dilakukan oleh WBP di Rutan Pandeglang. Mereka akan memeriksa apakah hak-hak dasar seperti hak untuk belajar, hak untuk beribadah, dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial telah dipenuhi.
menurut kepala rutan kelas IIB pandeglang bapak syaikoni " saya Berharap Kegiatan ini dapat meningkatkan integrasi dan asimilasi WBP dengan masyarakat luas, sehingga mereka dapat lebih mudah kembali ke masyarakat setelah masa penitipan selesai." ujarnya.
Dengan demikian, kegiatan sidang TPP di Rutan Kelas IIB Pandeglang ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hak-hak WBP.