Seperti diamanatkan didalam UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 7 ayat d, yaitu Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Selama satu hari, WBP Rutan Pandeglang mendapatkan 3 (tiga) kali makan dibagi menjadi makan Pagi pukul 07.30, makan Siang pukul 11.30, dan makan Sore pukul 16.30
Menu yang disajikan berbeda-beda setiap harinya dan sudah terjadwalkan, seperti menu pagi hari ini (13/1) Â yang berupa Nasi Kuning, Telur Balado, Ketimun dan Kemangi, serta Air Minum.
"Kami ingin agar Warga Binaan yang ada didalam Rutan ini bisa mendapatkan makanan yang layak dan bergizi cukup" Kata Syaikoni selaku Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Seorang Narapidana kasus Narkoba berinisial D berat badannya naik semenjak menjalani pembinaan di Rutan. Berat badan awal saat masuk ke Rutan hanya 57 Kg, setelah menjalani pembinaan selama kurang lebih 2 tahun berat badannya menjadi 70 Kg.
Kenaikan berat badan Narapidana juga menjadi bukti cukupnya asupan gizi yang diberikan, tetapi juga hal itu diimbangi dengan kegiatan luar ruangan seperti senam dan olahraga agar kesehatan tetap terjaga.