Malang, 20 Agustus 2024 - Perubahan status Universitas Negeri Malang (UM) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) membuka jalan bagi UM untuk bereksplorasi secara kreatif dan inovatif demi memenuhi kebutuhan bangsa dalam skala nasional dan global. Sebagai konsekuensi perubahan status ini, UM tidak hanya dituntut memiliki kinerja yang baik di level nasional, tetapi juga harus menjadi World Class University (QS 1000).
KEMBALI KE ARTIKEL