Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Menepis Klaim Palsu OPM: Fakta Sejarah, Persatuan dan Pembangunan Papua dalam NKRI

8 Desember 2024   12:29 Diperbarui: 8 Desember 2024   12:51 555 1
Perayaan 1 Desember oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) sering diklaim sebagai hari kemerdekaan Papua adalah sangat bertentangan dengan fakta sejarah, hukum internasional, dan prinsip persatuan bangsa. Dari sudut pandang hukum dan sejarah, wilayah Papua secara resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian New York 1962 dan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai PEPERA ini, namun hasilnya telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh Negara. Sehingga klaim terhadap kemerdekaan pada tanggal 1 Desember 1961 tidak memiliki dasar hukum internasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun