Meskipun perbuatan publikasi identitas anak di bawah umur dilarang menurut hukum positif Indonesia, identitas anak di bawah umur yang melanggar hukum tetap dimuat di berbagai media massa Indonesia. Padahal, peraturan terkait pembatasan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak-anak yang menjadi korban tindak pidana serta anak-anak yang menjadi saksi atau pelaku perbuatan melawan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL