Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Kelompok Tani Lurah Sepakat Menjatuhkan Talak Tiga

6 Maret 2010   01:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:35 212 0
[caption id="attachment_87256" align="alignnone" width="300" caption="Bersepakat untuk bertani organik"][/caption]

Perceraian suatu tindakan yang selalu dijauhi oleh sebahagian besar manusia dan dibenci oleh Yang Maha Kuasa, namun berbeda dengan kejadian di Poktan Lurah Sepakat, perceraiannya dengan seluruh produk pupuk dan kimia buatan pabrik malah disokong oleh berbagai pihak diantaranya tokoh masyarakat setempat, Pemerintah Nagari dan Kecamatan, Dinas Pertanian dan LSM Petani Seperti Persatuan Petani Organik (PPO) Sumatera Barat.

Poktan Lurah Sepakat berada di Jorong Koto Tuo Nagari Sumarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Berdiri pada bulan Januari tahun 2009 dengan jumlah anggota sebanyak 43 orang, luas lahan yang dikelola oleh seluruhanggotanya mencapai 15 Ha. Jenis tanaman yang diusahakan adalah tanaman padi.

Terlepasnya Poktan Lurah Sepakat dari ketergantungan terhadap pupuk dan pestisida berawal dari dorongan salah seorang tokoh masyarakat setempat yang bernama Hj Neli Hasan. Hal ini diungkapkan oleh ketua Poktan Lurah Saiyo pada Suara Afta di Pondok pertemuan yang berada ditepi hamparan sawah yang dikelilingi bukit-bukit, disebelahnya bangunan kandang kambing bantuan Dinas Peternakan sebannyak dua puluh ekor.

“Hj Nelli yang membuka hubungan masayarakat jorongLurah Sepakat dengan berbagai lembaga penggiat pertanian berkelanjutan seperti PPO” kata Jafrinal, petani pakar yang menjadi salah satu relawan dari PPO dalam mendampingi poktan Lurah Sepakat menerapkan pertanian organic secara organic bersama dengan Endrisoni Sp.

Adapun poktan Lurah Sepakat sekarang telah merasakan manfaat yang besar dari bertani organic, betapa tidak menurut ketuanya Mayurnis, sekarang ke 43 anggotanya tidak lagi mengeluarkan uang untuk keperluan pembelian pupuk dan pestisida yang mencapai 20 Juta Rupiah tiap tahunya untuk lahan seluas 15 Ha dengan perhitungan yakni jika poktan mendapatkan alokasi pupuk urea untuk satu kali musim tanam adalah 200 kg per Ha, satu tahunnya 400 kg atau delapan karung dengan harga yang harus dibayar adalah Rp 85.000,00 per karung berarti untuk pupuk urea petani mengeluarkan Rp 680.000,00 untuk setiap Ha nya ditambah lagi dengan pupuk NPK, Sp 36 dan pestisida maka pengeluaran petani anggota poktan Lurah Sepakat mancapai Rp 1.333.333,00 untuk satu Ha. “Uang tersebut yang semula kami alokasikan untuk pembelian pupuk dan pestisida sekarang dapat kami manfaatkan untuk keperluan lainya atau ditabung, sekarang kami betul-betul merasa merdeka” kata Hasnida salah seorang anggota Lurah Sepakat.

“Pertanian organic yang berbiaya murah akan terasa mudah dilakukan dan diwujutkanapabila semua elemen yang ada ditengah-tengah masyarakat berpartisipasi mendorong dan mendukung program. Kedepan kita di PPO akan menjadikan Lurah Sepakat sebagai model rujukan bagi poktan di seluruh Sumatera Barat dalam kebersamaan masyarakat disana mengembangkan pertanian organic, selanjutnya kedepan juga akan dipusatkan di Lurah Sepakat sebagai pusat pelatihan padi Organik” kata Endrisoni Sp.

Lokasi Jorong Koto Tuo ditengah perbukitan dengan udara yang sejuk , ketersediaan air bening mengaliri sawah-sawah petani terlihat sangat indah dan damai dengan nuansa pedesaan, penduduknya yang ramah-ramah. Diperkampungan tersebut bertebaran rumah-rumah penduduk yang kebanyakan sederhana namun terlihat asri dan bersih. Kawasa ini nampaknya sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi wilayah Agrowisata pedesaan sebagai tempat liburan alternatif penghilang stress.

Dalam pondok pertemuan Poktan Lurah Sepakat terpampang beberapa foto kunjungan beberapa pejabat teras pemerintah baik dari Provinsi maupun dari Kabupaten bahkan ada bule juga yang berasal dari Amerika meninjau kegiatan kelompok.

Kegiatan yang tengah dilaksanakan oleh Lurah Sepakat saat ini adalah Sekolah Lapang Padi tanam Sabatang Organik dinatu oleh dinas pertanian dan didampingi oleh petani-petani pakar dari PPO Sumatera Barat. (dna)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun