Hal ini wajar apabila kita berkaca dan melihat pengabdian mereka yang sungguh-sungguh dari beberapa tahun hingga batas yang ditentukan oleh pemerintah pada masa kerja yang bisa digolongkan Honorer K1 maupun yang lagi trend Honorer K2.
Untuk menjadi golongan-golongan Honorer tersebut pun pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga yang di komando oleh menteri pemberdayaan aparatur negara beserta jajaranya, membentuk suatu tim ATT (audit urusan tertentu) yang punya fungsi khusus menyeleksi kriteria honorer yang masuk dan sesuai pada kategori yang diinginkan pemerintah.
Dari pemeriksaan berkas, SK mengajar, dan berbagai hal lainnya untuk dijadikan bukti bahwa sang honorer benar-benar mengajar pada tahun tanggal, bulan dan disekolah tersebut sesuai pada berkas-berkas yang mereka lampirkan. Hasilnya pun di umumkan, betapa senang melihat namanya lulus dan terpampang untuk ikut atau mengikuti tes CPNS honorer kategori 2.
Namun yang selalu terlupa oleh kita apakah ATT yang di bentuk oleh stake holder terkait ini sudah melakukan penyaringan dengan baik dan detil untuk menyatakan sang honorer benar-benar telah mengajar sesuai ketentuan 1 Januari 2005.
Entahlah karena di beberapa daerah dari pengakuan Honorer yang tertinggal banyak sekali SK Mengajar rekan-rekanya cuma rekayasa yang di bantu oleh sekolah.
"Guru Tersebut mengajar tahun 2007, kok bisa masuk honorer K2 yang ber TMT 1 Januari 2005. ada yang aneh" rekayasa ini nampak sangat lah mudah namun harus diakui kurang begitu perhatian hal lain, seandainya boleh di cek berkas absen oknum-oknum honorer pada tahun tersebut. "mungkinkah dia ada".
Karena mungkin yang dilihat cuma SK mengajar dan SK berdirinya sekolah. belum lagi kalau kita lihat tahun kelahiran mereka, ada honorer K2 yang bertahun kelahiran 1988,1987, bisa dicek dong mereka lulus SMA tahun berapa kok bisa jadi honorer pada tahun 2005.
efeknya juga tak kalah honorer yang benar-benar mengajar pada ketentuan tersebut bisa jadi banyak yang tak terjaring, karena masih banyak kawan-kawan honorer yang benar-benar mengajar pada tahun tersebut namun malah ketinggalan, entah bagaimana nasib mereka kelak.
sudah patutkah hasil penjaringan Honorer K2. ini yang kiranya pemerintah harus lebih detail lagi, hasil sudah diumumkan namun semoga pemerintah tetap lebih detail lagi dalam pemeriksaan berkas menyangkut kredibilitas Honorer K2 yang sudah di akui. Penulis berharap pemerintah akan lebih selektif lagi jikalau Oknum-oknum honorer yang curang pada data lulus CPNS, lakukan lah pemeriksaan secara lebih rinci, dan lebih mendalam, agar pasti mereka bukan honorer rekayasa ber SK Tahun 2005.
Hal ini akan lebih mendorong agar lebih baik lagi nasib honorer-honorer yang benar-benar dan sungguh mengabdi pada tahun tersebut, serta usia mereka yang tak bisa kita pungkiri lagi bisa terjaring maksimal karena pengabdiannya yang bersungguh-sungguh pada negeri tercinta.