Tax haven country (negara surga pajak) adalah negara atau wilayah yang menawarkan keuntungan pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak kepada individu dan perusahaan dari luar negeri. Mereka memiliki kebijakan perpajakan suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, dan ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak yang ada di negara tax havens. Oleh karena itu, banyak pihak  memindahkan uangnya ke negara tax havens.
KEMBALI KE ARTIKEL