Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Dampak Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila terhadap Proses Demokrasi Indonesia

14 Juli 2017   17:12 Diperbarui: 15 Juli 2017   18:40 10358 4
Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).Penerbitan perppu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Menurut Wiranto, Perppu yang dikenal dengan 'Perppu pembubaran ormas' itu, sudah diteken Presiden Jokowi sejak dua hari yang lalu."Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," ucap Wiranto. (Sumber)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun