Perubahan UU pilkada merupakan cerminan dan penyesuaian terhadap kondisi sosiopolitik yang menaungi dan menyertai penyelenggaraan pilkada, sesekali berubah karena desakan ruang publik dan kerap kali karena adanya
judicial review atas UU pilkada maupun disebabkan karena adanya putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Sehingga dalam kerangka perubahan kebijakan tersebut sedikitnya terdapat beberapa aktor kebijakan yang ikut serta mereformulasi kebijakan pilkada yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi dan apa yang disebut oleh Hardiman (1993) dan Habermas (dalam McCharty, 2006) sebagai ruang publik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL