Citra Perusahaan Leasing hampir sama dengan Perusahaan Fintech P2P Lending, kerap dibenci oleh (sebagian) masyarakat namun tidak sedikit pula yang membutuhkan jasanya. Leasing atau Multifinance atau biasa disebut Perusahaan Pembiayaan bagi masyarakat kerap identik dengan unsur premanisme atau tindak kekerasan. Masyarakat ramai-ramai menghujat bila perusahaan leasing melakukan tindakan eksekusi agunan, seolah eksekusi agunan itu merupakan tindakan yang sadis atau ekstrim, seakan lupa konsekuensinya saat awal pengajuan kredit atau pinjaman. Padahal bisnis leasing itu merupakan bisnis yang highly regulated, artinya hampir tidak ada ruang gerak bisnis leasing yang tidak memiliki regulasi, baik itu regulasi dari
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkumham bahkan dari PPATK. Namun porsi pengawasan terbesar terhadap leasing berada di tangan
OJK. Sekarang mari kita fokus membahas dari Peraturan OJK Nomor 35 tahun 2018 terkait penyelenggaraan perusahaan leasing.
KEMBALI KE ARTIKEL