Perusahaan yang bergerak di Industri Keuangan Non Bank tentu sudah terbiasa menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU dan PPT dalam kegiatan bisnis dan usahanya. Namun tidak demikian bagi Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau Pinjaman Online (Pinjol). Karena industri Fintech P2P Lending keberadaannya masih tergolong baru dalam Industri Jasa Keuangan Non Bank di Indonesia. Namun diakhir Januari 2021 kemarin, OJK memberikan "kado regulasi" bagi industri Fintech P2P Lending, yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).
KEMBALI KE ARTIKEL