Pada tahun 2015, Indonesia secara resmi mengadakan kerjasama dalam bidang pengembangan Bioenergi bersama Swedia, hal ini ditandai dengan ditandatanginya MoU antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI bersama Menteri Energi Swedia. Bukti keseriusan Indonesia dalam pengembangan Bioenergi juga tercermin dalam penerapan program Mandatori Biodiesel 30% (B30). B30 merupakan program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 30% biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar, yang menghasilkan produk Biosolar B30.
KEMBALI KE ARTIKEL