Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pemblokiran Aplikasi Temu oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi, Upaya Melindungi UMKM Lokal

10 Oktober 2024   20:34 Diperbarui: 10 Oktober 2024   20:55 77 0
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Budi Arie Setiadi, telah mengambil langkah tegas dengan memblokir aplikasi Temu. Langkah ini diambil karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia dan dianggap merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan Menkominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024, pemblokiran ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. "Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi Temu tidak terdaftar sebagai PSE," ungkap Budi Arie.

Pemblokiran aplikasi Temu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing semakin mengancam keberlangsungan UMKM, baik melalui penjualan daring maupun luring. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun