Menurut keterangan tertulis yang disampaikan Menkominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024, pemblokiran ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. "Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi Temu tidak terdaftar sebagai PSE," ungkap Budi Arie.
Pemblokiran aplikasi Temu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing semakin mengancam keberlangsungan UMKM, baik melalui penjualan daring maupun luring.Â