Kebebasan berpendapat (freedom of speech) sendiri secara harfiah, menurut kamus Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata bebas (kebebasan) yang diartikan sebagai keadaan merdeka atau bebas, sedangkan pendapat atau berpendapat yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasann berpendapat adalah kebebasan mengeluarkan pendapat atau pikiran.
KEMBALI KE ARTIKEL